Gerak Cepat Satgas BBL! KKP dan Polri Ringkus Jaringan Penyelundupan Benih Lobster

Oct 20, 2026 - 06:41
 0
Gerak Cepat Satgas BBL! KKP dan Polri Ringkus Jaringan Penyelundupan Benih Lobster

ORCANEWS.ID - Laut Indonesia menyimpan kekayaan yang tidak ternilai. Dari perairannya yang luas, kehidupan tumbuh dan menghidupi jutaan manusia. Namun, di balik potensi tersebut, selalu ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Benih lobster yang seharusnya menjadi bagian dari kekayaan perikanan nasional justru menjadi sasaran perdagangan ilegal lintas negara.

Di tengah ancaman tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan sikap tegas terhadap praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL).

Baginya, kekayaan laut Indonesia harus dilindungi dari praktik perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.

"Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster," tegas Ipunk.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi terhadap keberhasilan Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih lobster asal Pangandaran, Jawa Barat, dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar.

Menurut Ipunk, pemberantasan penyelundupan tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku pengangkutan di lapangan. Penegakan hukum harus mampu menjangkau pihak yang mendanai, mengendalikan, hingga menikmati keuntungan dari jaringan perdagangan ilegal tersebut.

Melalui Satuan Tugas Benih Bening Lobster (Satgas BBL), KKP terus memperkuat koordinasi dengan Polri, TNI, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sinergi ini diarahkan untuk memutus mata rantai distribusi ilegal sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan penyelundupan.

Jejak Penyelundupan dari Pangandaran

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengangkutan 12 boks benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dalam pengangkutan benih lobster dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari sebelum akhirnya menghentikan kendaraan pengangkut di Jalan Raya Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026).

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Lobi Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF. Kendaraan itu membawa 12 boks benih lobster dari Pangandaran menuju Tangerang yang diduga menjadi lokasi transit sebelum pengiriman dilanjutkan.

Dua orang yang diamankan, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, diduga bertugas mengambil serta mengangkut benih lobster atas perintah pemodal.

Namun, pengungkapan dua pelaku lapangan tersebut belum mengakhiri penyidikan. Polisi masih menelusuri pihak pemasok, pemodal, calon pembeli di luar negeri, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa perdagangan ilegal sumber daya perikanan tidak hanya melibatkan pengangkutan komoditas. Di balik aktivitas tersebut, penyidik menduga terdapat jaringan distribusi yang harus diungkap secara menyeluruh.

Menyelamatkan Benih, Menjaga Masa Depan

Di tengah proses penegakan hukum, pemerintah juga menyiapkan langkah penanganan terhadap benih lobster yang berhasil diamankan.

Puluhan ribu benih lobster tersebut direncanakan diserahkan kepada KKP untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan potensi ekonomi lobster di dalam negeri.

Sebab, nilai benih lobster tidak berhenti pada harga jualnya hari ini. Di dalamnya terdapat potensi ekonomi, kesempatan usaha, sumber penghidupan masyarakat pesisir, serta keberlanjutan sumber daya yang harus dijaga bagi generasi mendatang.

Keberhasilan pengungkapan tersebut juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan. Informasi warga menjadi awal penyelidikan, sedangkan koordinasi antarlembaga memperkuat proses penindakan.

Bagi KKP, perjuangan memberantas penyelundupan benih lobster masih membutuhkan pengawasan yang konsisten, operasi yang terukur, dan penegakan hukum yang mampu menjangkau seluruh jaringan pelaku.

Laut Indonesia bukan sekadar hamparan air yang menyimpan kekayaan. Di dalamnya terdapat kehidupan, sumber penghidupan, dan harapan jutaan masyarakat pesisir. Setiap benih lobster yang diselamatkan dari perdagangan ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga hak bangsa atas kekayaan alamnya sendiri.

Karena itu, pesan Ipunk bukan sekadar pernyataan dalam penegakan hukum. Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa negara harus hadir untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.

Sebab, ketika kekayaan laut diperdagangkan secara ilegal, yang terancam bukan hanya nilai ekonominya, melainkan juga kesempatan generasi mendatang untuk menikmati kekayaan laut Indonesia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

orcanews.id Orca News ID Official