KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor, Potensi Kerugian Negara Rp405,8 Miliar

Sep 22, 2026 - 02:32
Sep 22, 2026 - 08:28
 0
KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor, Potensi Kerugian Negara Rp405,8 Miliar

ORCANEWS.ID - Sebanyak 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur. Pengawasan tersebut mengungkap dugaan penyimpangan distribusi udang impor yang semestinya digunakan untuk kebutuhan industri pengolahan berorientasi ekspor.

Dari pengamanan itu, KKP menyebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp405,8 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan komoditas impor yang memperoleh fasilitas tertentu untuk kepentingan ekspor justru beredar di pasar domestik.

“Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujar Trenggono melalui siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (22/9).

Kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor di Jawa Timur. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, udang tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador.

Produk impor itu masuk ke Jawa Timur melalui Kawasan Berikat. Berdasarkan ketentuan peruntukannya, udang tersebut seharusnya diolah dan kemudian diekspor kembali, bukan dipasarkan di dalam negeri.

Tim pengawasan Ditjen PSDKP kemudian melakukan penyegelan dan pengamanan di sejumlah lokasi. Sebanyak 19,16 ton udang pink asal Kanada disegel di wilayah Probolinggo dan Pasuruan.

Selain itu, petugas mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina serta 144 ton udang vaname asal Ekuador.

Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh komoditas tersebut tidak masuk dan beredar di pasar lokal sebelum proses pendalaman terhadap legalitas dan peruntukannya selesai.

Menurut  Ipunk, langkah tersebut juga merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan dugaan masuknya udang impor ke pasar domestik.

“Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik,” kata Ipunk.

Bagi pemerintah, persoalan tersebut bukan semata menyangkut lalu lintas barang impor. Distribusi udang impor yang tidak sesuai peruntukan juga berkaitan dengan perlindungan pasar domestik dan keberlangsungan usaha pembudidaya udang nasional.

Karena itu, Ditjen PSDKP memastikan proses pengawasan akan dilanjutkan melalui pendalaman terhadap aspek administratif maupun kemungkinan adanya pelanggaran pidana.

Ipunk menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran administratif, proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara jika hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana, kasus tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam proses pengawasan dan pengamanan tersebut, Ditjen PSDKP juga menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Koordinasi dilakukan untuk memperdalam informasi dan memastikan setiap aspek yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing dapat diperiksa.

Apabila pendalaman menemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengamanan 1.048 ton udang impor ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap komoditas perikanan tidak berhenti pada aktivitas penangkapan dan produksi. Rantai distribusi hingga pemanfaatan produk impor juga menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola perikanan, melindungi pelaku usaha nasional, serta memastikan fasilitas perdagangan digunakan sesuai peruntukannya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

orcanews.id Orca News ID Official