Anggaran KKP Dipangkas, Sisa Rp4,10 Triliun

Anggaran KKP untuk 2025 dipangkas Rp2,12 triliun menjadi Rp4,10 triliun sebagai bagian dari efisiensi APBN. Pemangkasan ini mengikuti Instruksi Presiden dan arahan Kementerian Keuangan.

Feb 13, 2025 - 06:39
Feb 15, 2025 - 06:40
 0
Anggaran KKP Dipangkas, Sisa Rp4,10 Triliun

ORCANEWS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami pemangkasan anggaran signifikan untuk tahun 2025, menyisakan Rp4,10 triliun dari pagu awal Rp6,22 triliun.

Efisiensi ini dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Presiden No.1/2025 dan Surat Menteri Keuangan No.S-37/MK.02/2025 terkait penghematan belanja negara.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis malam (13/2/2025).

Ia mengungkapkan bahwa efisiensi ini mencapai Rp2,12 triliun, dengan pemotongan pada belanja barang dan belanja modal.

"Dengan demikian, pagu anggaran KKP 2025 pasca rekonstruksi menjadi Rp4,10 triliun," ujar Trenggono.

Belanja barang yang semula dialokasikan sebesar Rp3,35 triliun kini dipangkas menjadi Rp1,16 triliun. Sementara itu, belanja modal yang awalnya dianggarkan Rp943 miliar, kini hanya tersisa Rp566 miliar.

Meski mengalami pemangkasan, belanja pegawai tetap dipertahankan di angka Rp1,91 triliun untuk membayar gaji 12.426 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan KKP.

Trenggono menegaskan bahwa meskipun anggaran berkurang, program dan kegiatan prioritas di sektor kelautan dan perikanan tetap berjalan.

Pemerintah berkomitmen menjaga operasional 148 kantor pusat dan daerah, serta menjalankan program prioritas asta cita dan ekonomi maritim secara maksimal.

Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun dalam APBN 2025, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden No.1/2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat No.S-37/MK.02/2025 yang mengharuskan setiap kementerian dan lembaga melakukan revisi anggaran sesuai ketentuan.

Setiap kementerian dan lembaga wajib mengajukan revisi anggaran kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan. Batas waktu penyampaian revisi anggaran ditetapkan paling lambat 14 Februari 2025.

Pemangkasan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengelola anggaran negara secara lebih efisien di tengah tantangan ekonomi. KKP diharapkan tetap mampu menjalankan program prioritasnya tanpa mengurangi manfaat bagi masyarakat dan sektor kelautan nasional.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

orcanews.id Orca News ID Official