Dr. Pung Nilai Kerja Sama Stasiun PSDKP Kupang dan Polres Rote Ndao Bakal Perkuat Pengawasan

ORCANEWS.ID - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara dan Kepolisian Resort (Polres) Rote Ndao di Kantor Polres Rote Ndao NTT, 01 Agustus 2024
Direktur Jenderal Kepala Stasiun PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono A.Pi, MM mengatakan kolaborasi Stasiun PSDKP Kupang dan Polres Rote Ndao merupakan langkah strategis dalam upaya pengawasan terhadap distribusi perikanan dan teripang yang ditangkap secara ilegal.
Dirjen PSDKP yang kerap disapa Ipun menilai PKS ini dilaksanakan dalam rangka pertukaran data dan Informasi yang terdiri informasi tindak pidana perikanan terutama yang berkaitan dengan perdagangan hasil perikanan dan distribusi teripang yang ditangkap secara ilegal, pembinaan terhadap masyarakat dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan mengenai dampak negatif dan konsekuensi hukum dari illegal fishing.
"Kerja sama antara Stasiun PSDKP Kupang dan Polres Rote Ndao diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan perikanan ilegal," ujar Ipunk.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Dwi Santoso Wibowo menuturkan bahwa PKS ini mencakup edukasi resiko aktivitas nelayan pelintas batas serta pentingnya pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur penangkapan ikan dan perdagangan hasil laut, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana.
Melalaui patroli bersama secara rutin di wilayah perairan yang rawan aktivitas illegal fishing, terutama di sekitar perbatasan Rote Ndao-Australia bakal menandai komitmen bersama kedua lembaga dalam menangani isu perikanan ilegal yang mengancam keberlanjutan sumber daya laut di wilayah tersebut.
Dengan adanya sinergi ini, Dwi pun berharap penandatanganan perjanjian tersebut juga menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Perlu diketahui, kegiatan penandatanganan tersebut dihadiri oleh Stasiun PSDKP Kupang, Polres Rote Ndao,Direktorat Penanganan Pelanggaran, Bagian Kerja Sama, Sesditjen PSDKP, Bagian Kerja Sama Bilateral, Biro Humas Kerja Sama Luar Negeri dan Humas Ditjen PSDKP.
What's Your Reaction?






