Jalankan Perintah Menteri Trenggono, Dr. Pung Nugroho Saksono: PSDKP KKP Amankan 3 Extraordinary Crime di Laut Arafura

ORCANEWS.ID - liburan Idul Fitri 1444 H tampanya tidak membuat kendor semangat Komandan dan Aparat Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjalankan tugas mulianya di laut Indonesia.
Usai mendapatkan laporan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono bahwa adanya illegal fishing di WPPNRI 718 (Laut Arafura, Maluku), Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr. Pung Nugroho Saksono pun langsung menyusun strategi rencana operasi yang terbagi dalam beberapa sektor.
Adapun operasi ini dilakukan dengan melibatkan kapal pengawas perikanan Orca 04, 05, 06, Paus 01 dan Pesawat Airborne Surveillance.
Direktur Pemantauan Operasi Armada yang disapa akrab disapa Ipunk saat memimpin langsung proses pengamanan Kapal Pengangkut berinisial KM MUS di Tual, Maluku, Selasa (16/4/2024) memastikan operasi ini harus berhasil demi menjaga sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
"Kami mendapatkan perintah langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono adanya aktivitas kapal ikan asing di WPPNRI 718," ujarnya.
Saat pelaksanaan patroli, kata Ipunk, pihaknya mendapati Kapal Ikan Indonesia (KII) bernama KM Mitra Utama Semesta (MUS) sebagai penadah yang telah melakukan alih muat (transhipment) pemindahan ikan dari KIA. Untuk titik lokasi koordinat berada di 05° 30.422" LS - 133° 59.005" BT, Laut Arafura, Maluku.
"Di saat pemeriksaan tersebut, nakhoda sempat tidak mengakui perbuatannya namun petugas kami melakukan pengechekan beberapa ponsel dari ABK. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan foto-foto dan video hasil transhipment antara KII pengangkut dengan KIA. Dari hasil video tersebut akhirnya nahkoda tersebut mengakui perbuatannya telah menerima muatan ikan dari kapal asing tersebut sejumlah 100 ton," jelas Ipunk.
Selanjutnya, Ipunk memerintahkan Kapal KM MUS berserta ABK segera dikawal ke PSDKP Tual. Kemudian nahkoda dibawa ke Orca 06 untuk menunjukkan area operasi aktivitas penangkapan ikan kapal asing itu.
KM MUS Muat 9 Ton Solar untuk KIA RZ 03 dan 05 yang tidak berizin
Ketika KM MUS sampai di Tual, ujar Ipunk, Pengawas PSDKP memeriksa ABK dan muatan kapal, ditemukan adanya 9 ton solar di dalam palka. Di sisi lain, ada 100 ton ikan dari kapal asing yang dimuat kapal MUS yang sudah dilakukan selama 5 hari berturut. Kapal ini membawa BBM Solar sebanyak 150 ton dan 58 ABK yang akan didistribusikan ke kedua KIA RZ 03 dan 05 yang tidak memiliki izin.
Terkait BBM solar, Ipunk mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan di ruang kemudi.
"Kemudian kami peroleh data dari satu buku catatan manual saat kami geledah, tercatat ada 870 drum atau sejumlah 150 ton BBM solar yang ada di palka, sebagian sudah disuplai ke kedua kapal asing dan beberapa kapal mitranya sehingga tertinggal 9 ton yang masih berada di palka," paparnya.
Ipunk menjelaskan dari hasil pemeriksaan, baru 40 ton BBM solar yang dipindahkan dari total BBM Solar yang berada pada KM MUS sebanyak 110 Ton.
"Atas kasus ini, terdapat tiga masalah yang terungkap. Pertama menyuplai BBM, kedua KII pengangkut menerima ikan dari KIA yang notabene ilegal dan terakhir adanya perbudakan atau human trafficking. Ini kasus extraordinary, Pak Menteri memerintahkan untuk mengembangkan kasus tersebut dan mengusut tuntas sampai keakar-akarnya," katanya.
"Sampai saat ini PSDKP masih beroperasi di laut untuk terus mengejar KIA Asing RZ 03 dan 05. Kami berharap, Ke depan tidak ada lagi kapal Indonesia yang mau kerja sama dengan Kapal Asing Ilegal. Sebagaimana jargon kami PSDKP Pantang Tercela!!," sambungnya.
Sesuai arahan dan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, pihaknya mengecam kejahatan multidimensi, di mana pelaku melakukan illegal fishing dan penyelundupan BBM (solar). Sebab, hal tersebut diperuntukan bagi masyarakat dan nelayan di Tanah Air, dan bukan bagi kapal asing yang tidak memiliki izin.
What's Your Reaction?






