Negara Turun Tangan! Aktivitas Reklamasi Ilegal di Morowali Dihentikan

Mar 6, 2026 - 03:16
 0
Negara Turun Tangan! Aktivitas Reklamasi Ilegal di Morowali Dihentikan

ORCANEWS.ID - Hamparan laut di pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang dilakukan sejumlah perusahaan karena tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penghentian sementara itu menyasar kegiatan reklamasi dan penggunaan jeti yang dinilai melanggar ketentuan dasar pengelolaan ruang laut. Negara, melalui aparat pengawasan, turun tangan agar denyut pembangunan di pesisir tetap berjalan seiring dengan penjagaan ekologi laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan lapangan dan proses klarifikasi terhadap pelaku usaha.

“Benar, kami menghentikan sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Ipunk, Kamis (5/3).

Bagi Ipunk, laut bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi juga ruang kehidupan yang harus dijaga keseimbangannya. Karena itu, setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib tunduk pada aturan agar pembangunan tidak meninggalkan jejak kerusakan bagi generasi mendatang.

“Pemanfaatan ruang laut termasuk sumber daya yang ada di dalamnya harus berpihak kepada ekologi, sehingga kelestariannya tetap terjaga,” tegasnya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh tiga perusahaan yang melakukan reklamasi tanpa dokumen PKKPRL. Ketiganya adalah PT BTIIG dengan luas reklamasi 2,799 hektare, PT WXT dengan reklamasi 7,714 hektare, serta PT BI dengan reklamasi seluas 1,336 hektare.

Langkah penghentian sementara terhadap aktivitas tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Sabtu, 28 Februari, dan Senin, 2 Maret. Tindakan itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) guna menghentikan pelanggaran yang terjadi di kawasan pesisir Morowali.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Proses selanjutnya, kata dia, pemerintah akan melakukan pengenaan sanksi administratif kepada pelaku usaha sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Penegakan aturan di ruang laut ini sejalan dengan arah kebijakan ekonomi biru yang dicanangkan pemerintah. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan pentingnya menjaga ekosistem laut sebagai fondasi keberlanjutan sumber pangan dan ekonomi bangsa.

Di tengah geliat pembangunan pesisir, langkah penghentian reklamasi ilegal di Morowali menjadi pengingat bahwa laut bukan sekadar ruang yang dapat dieksploitasi, melainkan warisan alam yang harus dijaga dengan kebijaksanaan. Negara, melalui pengawasan yang konsisten, memastikan bahwa setiap gelombang pembangunan tetap berpijak pada hukum dan keberlanjutan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

orcanews.id Orca News ID Official