Cegah Konflik Nelayan, KKP Amankan 2 Kapal Ikan di Laut Masalembu
KKP mengamankan dua kapal ikan ilegal (KII) di perairan Masalembu yang menggunakan alat tangkap terlarang dan beroperasi tanpa izin sah. Aksi KKP ini sebagai wujud pencegahan konflik antar nelayan.
ORCANEWS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan laporan masyarakat sebagai prioritas dalam pemberantasan illegal fishing di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Baru-baru ini, Ditjen PSDKP merespons cepat pengaduan terkait dua kapal ikan ilegal (KII) di perairan Masalembu yang menggunakan alat tangkap terlarang dan beroperasi tanpa izin sah, sehingga dilakukan tindakan pengamanan.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa langkah pengamanan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terhadap dua kapal tersebut merupakan bentuk antisipasi agar tidak terjadi konflik antarnelayan. Terlebih, alat tangkap yang digunakan diduga kuat dapat merusak ekosistem laut.
“Ini bukan sekadar penegakan aturan. Ini tentang menyelamatkan masa depan laut dan generasi bangsa,” tegasnya.
Senada dengan pernyataan Menteri KKP, Dirjen PSDKP Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengungkapkan bahwa pengamanan kapal ilegal tersebut bukan semata tindakan reaktif, melainkan bagian dari upaya pencegahan konflik sosial. Nelayan yang taat aturan akan dilindungi, sementara pelanggar akan ditindak guna mencegah aksi main hakim sendiri di lapangan.
Menurutnya, ketegasan ini juga menepis tudingan bahwa pemerintah abai dan tidak melindungi nelayan kecil. Bagaimanapun, upaya KKP melakukan pengamanan terhadap kapal-kapal ikan ilegal seperti kedua kapal itu merupakan bentuk tanggung jawab negara agar laut Indonesia tidak mengalami kerusakan seperti yang terjadi di beberapa negara tetangga akibat pembiaran.
“Penindakan seperti ini akan terus digiatkan. Untuk itu, 'ekologi sebagai panglima' bukan hanya slogan karena ini menyangkut identitas dan masa depan kita,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada (POA), Saiful Umam, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat Pulau Masalembu terkait aktivitas kapal yang menggunakan alat tangkap terlarang dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Kami tak main-main. Ini bentuk perlindungan bagi nelayan kecil sekaligus upaya mencegah konflik sosial. Ini bukti nyata kehadiran negara,” tegasnya.
Direktorat POA menugaskan kapal patroli KP Paus 01 yang mulai beroperasi pada 21 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, dua KII berhasil diamankan.
KM Wahyu Ilahi (30 gross tonnage/GT) ditemukan beroperasi dengan izin yang telah kedaluwarsa sejak Desember 2024. Kapal tersebut diterbitkan Surat Perintah Ad Hoc menuju PPN Brondong karena keterbatasan BBM dan diwajibkan melapor ke Pengawas Perikanan Mayangan, Probolinggo, pada 26 Mei 2025.
Sementara itu, KM Karya Jaya (30 GT) diketahui beroperasi tanpa dokumen perizinan apa pun dan langsung dikawal menuju Pelabuhan Perikanan Mayangan.
Saiful menegaskan bahwa operasi ini menunjukkan bahwa pelanggaran di laut tidak akan dibiarkan. Pengamanan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak mentoleransi praktik illegal fishing.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan melindungi nelayan kecil dari persaingan tidak sehat dan mengembalikan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya kelautan.
“Kami serius menertibkan laut demi keadilan bagi nelayan kecil,” pungkas Saiful.
What's Your Reaction?