Perjuangkan Nasib Nelayan, Komisi II DPRD Kab Halbar Kunjungi Ditjen PSDKP
Nelayan Halmahera Barat menghadapi aturan ketat, biaya tinggi, dan konflik rumpon ilegal, memicu keresahan. Solusi mendesak diperlukan untuk melindungi mereka dan keberlanjutan perikanan.
ORCANEWS.ID - Saat matahari baru saja menyentuh cakrawala, suara mesin perahu kecil memecah keheningan laut Halmahera Barat.
Acul, seorang nelayan tradisional, menarik napas panjang sebelum berangkat melaut. Ia tahu, perjalanan kali ini bukan hanya tentang mencari ikan, tetapi juga tentang bertaruh dengan aturan yang mengikat kehidupannya.
“Kadang saya harus melaut lebih dari 20 mil. Kalau tidak, pulang cuma bawa utang,” katanya sambil memeriksa jaring yang sudah mulai usang. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18/2021 melarang nelayan tradisional seperti Acul untuk melaut sejauh itu.
Kesulitan ini semakin diperparah dengan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM). Biaya operasional perahu nelayan tradisional yang rata-rata berkapasitas 3 GT bisa mencapai tiga juta rupiah untuk sekali melaut. Namun, hasil tangkapan sering kali tidak cukup untuk menutup biaya tersebut.
“Kami melaut, tapi sering pulang tanpa hasil. Rasanya seperti memancing di kolam yang sudah kosong,” ujar Acul.
Kondisi ini menjadi lebih rumit dengan keberadaan rumpon-rumpon ilegal yang menguasai wilayah tangkapan. Rumpon—alat bantu untuk mengumpulkan ikan—ilegal ini sering kali berada di perairan yang seharusnya bebas untuk nelayan tradisional. Lebih parahnya lagi, ada dugaan bahwa rumpon-rumpon ini dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum yang bekerja sama dengan pengusaha ikan besar.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Joko Ahadi, tidak tinggal diam.
Joko pun menyampaikan keresahan nelayan kepada Direktur Pemantauan Operasi Armada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Saiful Umam,
“Kami tidak bisa membiarkan mereka terus menderita. Aturan ini harus dikaji ulang, dan rumpon ilegal harus segera diberantas,” tegas Joko di Lt 12 Gedung Mina Bahari IV KKP, Jakarta ( 24/01).
Dalam pertemuan itu, Joko didampingi anggota Komisi II lainnya seperti Dasril H. Usman, Rinto Djalali, Mujain Bessy, Ryanto H. Wangean, Muhaimin Patty, dan Edi Djauw. M untuk menyuarakan aspirasi nelayan.
Mereka meminta PSDKP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap rumpon ilegal.
“Laut ini tidak boleh dipagari. Kalau tidak segera ditangani, bisa terjadi konflik yang lebih besar,” tambah Joko.
Ketegangan semakin memuncak ketika beberapa nelayan, dalam keputusasaan mereka, mencoba memotong tali rumpon ilegal.
Alih-alih mendapatkan dukungan, mereka justru dituduh melakukan tindak pidana. Situasi ini membuat banyak nelayan merasa terjebak dalam lingkaran ketidakadilan.
“Kami hanya ingin melaut dengan tenang, tapi malah dianggap melanggar hukum,” ujar Joko meniru ucapan suara Nelayan di Halmahera Barat.
Pada kesempatan itu, Joko dan timnya memohn kepada Dirjen PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, untuk segera melakukan operasi lapangan. Mereka berharap semua rumpon ilegal dapat dibersihkan agar nelayan tradisional bisa kembali melaut dengan leluasa.
“Jangan tunggu viral atau jatuh korban baru bertindak. Laut adalah milik bersama, bukan untuk dikuasai oleh segelintir orang,” ujar Joko dengan nada penuh harap.
Di tengah semua tantangan ini, satu hal menjadi jelas: nelayan tradisional Halmahera Barat tidak hanya membutuhkan kebijakan yang adil, tetapi juga tindakan nyata untuk melindungi mata pencaharian mereka. Suara mereka harus didengar, bukan hanya sebagai statistik, tetapi sebagai manusia yang berjuang untuk bertahan hidup.
What's Your Reaction?