Berantas Illegal Fishing, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

KKP sebagai benteng terakhir penjaga kedaulatan laut, memastikan tak ada ruang bagi pelaku illegal fishing. Setiap jengkal laut Indonesia menjadi harga mati untuk di jaga, demi masa depan generasi mendatang. No way illegal fishing.

May 29, 2025 - 03:24
May 31, 2025 - 03:48
 0
Berantas Illegal Fishing, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers di Belawan

ORCANEWS.ID - Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap Kapal Pengawas Hiu 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat kedapatan melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka, Senin (26/5). Tindakan ini mempertegas posisi Indonesia yang semakin keras terhadap para pelaku illegal fishing. Yang ironis, seluruh awak kapal adalah warga negara Indonesia yang bekerja secara ilegal di kapal asing tersebut.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat pengawasan laut, yang kini didukung teknologi pemantauan berbasis satelit.

"Kami tidak akan beri ruang bagi pencuri ikan, dari negara mana pun," tegasnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, mengonfirmasi penangkapan dua kapal tersebut.

Kedua kapal, yaitu KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dan KM. SLFA 4584 (27,16 GT), kedapatan beroperasi tanpa izin serta menggunakan trawl, alat tangkap yang sudah lama dilarang di wilayah Indonesia. Dalam kapal tersebut ditemukan ikan campur seberat 300 kg dan 150 kg.

"Yang mengagetkan, seluruh awak kapal adalah WNI. Ini menunjukkan adanya jaringan penyelundupan tenaga kerja ilegal lintas batas dengan dalih ekonomi," ujar Dirjen PSDKP yang akrab disapa Ipunk, dalam konferensi pers di Belawan, Kamis (29/5).

Kedua kapal saat ini dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Para awak mengaku membayar antara Rp1–2 juta kepada calo untuk bisa menyeberang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia. Iming-iming gaji sebesar Rp5 juta untuk ABK dan Rp10 juta untuk nakhoda menjadi magnet kuat bagi WNI untuk tergiur bekerja di kapal ilegal.

Sayangnya, tindakan ini tidak hanya melanggar hukum kelautan, tetapi juga menempatkan mereka pada risiko kriminalisasi lintas negara.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menyatakan bahwa kedua kapal dapat dijerat pasal dalam Undang-Undang Perikanan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Saiful mengungkapkan, penangkapan ini merupakan yang ke-13 selama 2025. Sejak Januari hingga Mei, KKP telah mengamankan lima kapal Filipina, tiga Malaysia, empat Vietnam, dan satu dari Tiongkok.

Fakta ini memperlihatkan bahwa perairan Indonesia masih menjadi sasaran empuk perburuan ikan ilegal dari negara tetangga. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merugikan kehidupan nelayan lokal yang menggantungkan hidup dari laut.

"Eksploitasi yang dilakukan tanpa aturan mengancam keberlanjutan ekosistem laut yang masih terjaga dengan baik," ucap Saiful.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman, mengakui bahwa laut Indonesia menyimpan kekayaan hayati yang luar biasa dan termasuk salah satu yang paling beragam di dunia. Potensi ini, menurutnya, sangat besar untuk dikelola secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya laut.

Untuk itu, pihaknya juga terus melakukan kolaborasi lintas sektoral untuk memastikan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ini terjaga.

"Sinergi dengan TNI/POLRI, Bakamla, Bea Cukai, dan kelompok masyarakat terus dilakukan. Kami berharap dapat memberikan pelayanan dan pengawasan yang terbaik untuk masyarakat," pungkas Syamsu.
 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

orcanews.id Orca News ID Official