Bersama Komisi IV, PSDKP Perkuat Pengawasan Biota Laut di Bali

Oct 28, 2025 - 07:03
Oct 28, 2025 - 07:03
 0
Bersama Komisi IV, PSDKP Perkuat Pengawasan Biota Laut di Bali

ORCANEWS.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya kepatuhan dalam pemanfaatan ruang laut dan perlindungan biota laut agar kegiatan ekonomi, sosial, dan ekologi di Indonesia dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan. Seruan itu kini diwujudkan secara nyata di lapangan, salah satunya melalui penguatan pengawasan di Provinsi Bali.

Menindaklanjuti arahan tersebut, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus memperketat pengawasan terhadap biota laut dilindungi khususnya telur penyu serta memastikan pelaku usaha mematuhi izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyampaikan langkah ini saat mendampingi Ketua Komisi IV DPR RI dalam kunjungan kerja ke Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Senin (27/10). 

Ia menegaskan bahwa Ditjen PSDKP tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pelanggaran di laut Bali.

“Pengawasan perdagangan telur penyu dan pemanfaatan ruang laut di Provinsi Bali sangat penting. Kami sudah menempatkan 17 personel Polisi Khusus di Pangkalan PSDKP Benoa untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha,” ujar Ipunk.

Selain pengawasan darat, dua kapal pengawas, KP Hiu Macan Tutul 02 dan KP Hiu 09 dikerahkan untuk berpatroli di perairan dan pesisir Bali. Armada ini menjadi ujung tombak pengawasan agar laut Bali tetap terlindungi dari aktivitas ilegal.

“Baru-baru ini kami menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh perusahaan berinisial PT. OB di Buleleng, yang melakukan budidaya mutiara tanpa izin KKPRL,” ungkap Ipunk.

Data KKP mencatat, sepanjang 2024, PSDKP Benoa telah melakukan penyegelan dan penghentian terhadap enam kasus pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bali. Dari penindakan itu, negara memperoleh denda administratif sebesar Rp490,8 juta.

Ipunk menegaskan, seluruh pelaku usaha yang ingin memanfaatkan ruang laut harus terlebih dahulu memiliki izin KKPRL.

“Tidak ada alasan untuk melanggar aturan. Dan perlu diingat, telur penyu termasuk biota laut dilindungi yang dilarang untuk diperdagangkan,” ujarnya.

Langkah konsisten KKP ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian laut Bali menyatukan kepentingan ekonomi dan ekologi di satu garis keseimbangan yang sama.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

orcanews.id Orca News ID Official