Cegah Destructive Fishing, KKP Amankan Pelaku Pemboman Ikan di Banggai Laut Sulteng

ORCANEWS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) senantiasa berkomitmen untuk mencegah dan memberantas destructive fishing. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai upaya, termasuk penegakan hukum yang tegas, pengawasan dan patroli laut, serta edukasi kepada masyarakat nelayan tentang pentingnya praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M usai mengamankan tiga pelaku dan satu kapal tanpa nama saat sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak destructive fishing di Perairan Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (6/8/2024).
" Menjaga kelestarian laut demi kesejahteraan bangsa dan generasi mendatang itu concern kami di KKP," ujar Dirjen yang akrab disapa Ipunk.
Ipunk menegaskan destructive fishing tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi. Para nelayan yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut sering kali menjadi korban dari praktik ini, karena penurunan populasi ikan mengakibatkan berkurangnya hasil tangkapan dan menurunnya pendapatan.
Selain itu, kerusakan lingkungan laut yang disebabkan oleh destructive fishing juga dapat mengurangi potensi pariwisata bahari yang menjadi sumber penghasilan tambahan bagi beberapa wilayah pesisir.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami bahaya dan konsekuensi dari penangkapan ikan dengan bom ikan serta mencari solusi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi masyarakat.
Ipunk juga sangat mengapresiasi performa Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan beserta seluruh tim yang telah menindak tegas pelaku IUU Fishing dengan cepat.
Laporan ini bisa berhasil berkat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penangkapan ikan dengan bom ikan.
Lebih lanjut, Ipunk pun berpesan agar tidak menggunakan bom ikan saat menangkap ikan karena itu merupakan praktik penangkapan yang sangat merusak dan berbahaya, baik bagi lingkungan laut maupun bagi manusia.
Kronologi penangkapan
Tim Patroli, bergerak menuju lokasi kejadian di Perairan Pulau bakakang dengan menggunakan speedboat taxi. Setibanya di lokasi, Tim langsung melakukan pengintaian untuk mencari kapal target yang selanjutnya dilakukan penindakan dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan terdapat awak kapal berjumlah tiga orang, yaitu LI (38), A (17), dan A (9) yang berasal dari Desa Tinakin Darat, Kec. Banggai, Kab. Banggai Laut. Satu orang anak di bawah umur kemudian dipulangkan kediamannya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit kapal tanpa nama, satu unit mesin kapal, satu unit kompresor, satu rol selang kompresor, satu unit bunre/serok ikan, tiga botol bahan peledak, satu rol kabel hitam-merah, satu pasang fins (sepatu katak), satu buah masker selam, tujuh buah batrei besar merk Panasonic, dua buah dopis 23 kilogram ikan kembung.
Pasal pelanggaran
Para pelaku diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak, diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
Barang bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor Wilker PSDKP Bangkeplut untuk diperiksa lebih lanjut.
What's Your Reaction?






