Ditjen PSDKP Tegas Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal PT HEP di Konawe Selatan

Aug 1, 2024 - 20:05
 0
Ditjen PSDKP Tegas Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal PT HEP di Konawe Selatan

ORCANEWS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki tanggung jawab penting dalam mengelola dan melindungi sumber daya laut negara. Salah satu upaya yang dilakukan oleh KKP adalah penegakan regulasi terkait pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Terbaru, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen-PSDKP) KKP kembali menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa pembangunan jetty seluas 1,192 (ha) batuan milik PT HEP yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di pesisir Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M menegaskan kegiatan pemanfaatan jetty dihentikan sementara waktu, hingga PT. HEP memenuhi PKKPRL. 

“Benar bahwa kami stop sementara aktivitasdi atas jetty tersebut untuk menghentikan pelanggaran di mana perusahaan tersebut telah membangun jetty dengan cara reklamasi dan memanfaatkannya untuk aktivitas terminal khusus namun belum memiliki PKKPRL”, ujar Dirjen PSDKP yang kerap disapa Ipunk di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
 
Ipunk juga mengatakan bahwa sebelumnya Ditjen PSDKP telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran terkait adanya kegiatan reklamasi pembangunan jetty untuk terminal khusus PT. HEP. Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT. HEP, jetty tersebut dibangun untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan operasi produksi komoditas batuan (batu gamping). Total luas terminal khusus PT. HEP saat ini adalah 3,75 hektare.
 
PT. HEP diduga melanggar Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 191 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo Pasal 4 huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dalam bentuk penyegelan.


 
“Tindakan ini juga berdasarkan kepada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP31/2021 dan PP 85/2021,” kata Ipunk.

Ipunk pun menerangkan bahwa penegakan regulasi oleh KKP menjadi sangat penting mengingat potensi dan ancaman yang ada di laut Indonesia. Sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut yang luas, Indonesia memiliki keanekaragaman hayati laut yang tinggi serta potensi ekonomi yang besar dari sektor kelautan dan perikanan.

Namun, tanpa pengelolaan yang baik, potensi tersebut dapat terancam oleh aktivitas ilegal, tidak teratur, dan tidak bertanggung jawab.

Dalam upaya menegakkan regulasi ini, lanjut Ipunk, KKP tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak hukum yang siap memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan PKKPRL. 

Dengan demikian, sumber daya laut dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan, tanpa merusak ekosistem dan lingkungan laut.

Melalui upaya ini, Ipunk berharap dapat mewujudkan pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan, mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir, serta menjaga keanekaragaman hayati laut Indonesia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

orcanews.id Orca News ID Official