DJPRL Dorong Konservasi Laut 30% di RTRWN

KKP pastikan perluasan kawasan konservasi laut 30 persen terintegrasi dalam RTRWN, dengan dukungan aturan baru dan keterlibatan komunitas adat demi keberlanjutan laut Indonesia.

May 18, 2025 - 05:50
 0
DJPRL Dorong Konservasi Laut 30% di RTRWN

ORCANEWS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) menegaskan bahwa usulan perluasan kawasan konservasi laut sebesar 30 persen akan diintegrasikan dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Hal ini menjadi bagian penting untuk mendukung visi keberlanjutan dan pelestarian ekosistem laut Indonesia hingga tahun 2045.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, menjelaskan bahwa selain kawasan konservasi, KKP juga mendorong pemerintah daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengidentifikasi potensi alokasi ruang Other Effective Area Based Conservation Measure (OECM) atau Kawasan Berdampak Konservasi (KBK). Kawasan ini diharapkan dapat dimasukkan dalam RTRWN guna memperluas jangkauan perlindungan wilayah laut di luar kawasan konservasi resmi.

“Kami ingin OECM menjadi opsi strategis di luar kawasan konservasi, khususnya yang melibatkan komunitas masyarakat hukum adat (MHA) yang memiliki pengakuan hukum kuat. Namun, kita juga perlu menetapkan kriteria yang jelas bagi area lain yang bisa masuk dalam kategori konservasi berdampak penting,” tegas Kartika saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (17/5).

KKP kini tengah berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang diharapkan rampung dan diterbitkan pada Juni 2025. Peraturan ini menjadi landasan hukum kuat untuk memperkuat pola ruang nasional, termasuk integrasi usulan perluasan kawasan konservasi laut dalam RTRWN.

Sejauh ini, pencapaian dalam penataan ruang laut Indonesia sudah cukup signifikan. Pemerintah telah menetapkan satu Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional, sembilan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah, tiga Peraturan Presiden terkait Rencana Strategis Nasional, serta 22 Peraturan Daerah yang mengatur Rencana Tata Ruang Provinsi dengan integrasi darat-laut.

Dirjen Kartika mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam mendukung perencanaan ruang yang berkelanjutan. “Peran pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, akademisi, mitra pembangunan, pelaku usaha, hingga masyarakat sangat vital agar target perluasan kawasan konservasi ini bisa tercapai dengan efektif dan berdampak positif untuk masa depan laut kita,” ujar Kartika.

Momen revisi RTRWN ini menjadi peluang besar untuk menjawab tantangan pengelolaan ruang laut yang kian kompleks. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan partisipasi luas dari berbagai stakeholder, harapan untuk mencapai target konservasi laut 30 persen pada 2045 kian terbuka lebar.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

orcanews.id Orca News ID Official