KKP Awasi Perusahaan Perikanan Asing Sesuai PP Keamanan Pangan

Mar 9, 2026 - 13:29
Mar 9, 2026 - 13:38
 0
KKP Awasi Perusahaan Perikanan Asing Sesuai PP Keamanan Pangan

ORCANEWS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi perusahaan-perusahaan asing yang menyuplai bahan pangan asal ikan ke Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. KKP merupakan otoritas penjamin mutu Pangan Segar Asal Ikan (PSAI) berdasarkan regulasi tersebut.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, mengungkapkan, selaku otoritas kompeten mutu dan keamanan hasil perikanan, pihaknya telah memulai kegiatan registrasi bagi perusahaan asing yang menyuplai bahan pangan asal ikan ke Indonesia.

Langkah itu untuk menjamin bahan berasal dari proses yang telah menerapkan standar sanitasi, higiene, serta keamanan pangan untuk menjaga kesehatan konsumen Indonesia. Pengawasan terhadap rantai pasok bahan pangan asal ikan dari luar dilakukan melalui surveilans mutu, uji laboratorium, dan registrasi perusahaan asing penyuplai PSAI. 

Lebih jauh, Ishartini menjelaskan bahwa hanya perusahaan asing yang terdaftar/memiliki nomor registrasi KKP yang dapat melaksanakan kegiatan perdagangan komoditas perikanan ke Indonesia. Nomor registrasi diperoleh setelah melalui proses inspeksi ketat yang dilaksanakan oleh para Inspektur Mutu KKP dalam skema pre-border inspection untuk menjamin quality assurance PSAI diterapkan mulai dari hulu sampai menjadi produk siap masuk rantai pasok nasional sesuai dengan peruntukan dan kebutuhannya.

"KKP melalui Badan Mutu telah menetapkan perusahaan-perusahaan asing yang bisa melakukan perdagangan komoditas perikanan ke Indonesia. Hal tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Mutual Recognition Arrangement atau MRA dengan otoritas kompeten negara mitra asal perusahaan tersebut yang saat ini berjumlah 7 negara,” tutur Ishartini dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (9/3). 

Dia lalu merinci jumlah perusahaan asing yang telah masuk dalam skema registrasi KKP sesuai dengan MRA bilateral, di antaranya perusahaan asal Vietnam berjumlah 849, Korea Selatan 184, Arab Saudi 1, Norwegia 42, Kanada 24, Rusia 11, serta Tiongkok 798. Adapun sesuai ketentuan PP Keamanan Pangan bagi negara yang belum memiliki skema MRA, negara tersebut wajib mengikuti aturan bahwa produknya harus lolos pengujian mutu di laboratorium yang ditunjuk atau ditentukan oleh KKP sebagai prasyarat sebelum produknya dapat masuk dan beredar di pasar Indonesia. 

Saat ini Indonesia masih merupakan salah satu negara net eksportir produk perikanan terbesar di dunia. Berdasarkan catatan KKP, nilai ekspor perikanan tahun 2025 (periode Januari sampai September 2025) mencapai 1.003.349,76 ton senilai lebih dari USD 4 miliar. Sementara nilai impor jauh lebih rendah, yaitu hanya 308.905,29 ton senilai USD 463.552. Impor perikanan sangat ketat, baik dari perizinan, jenis ikan, maupun mutu, dengan porsi hanya sekitar 30,79 persen. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa quality assurance terhadap produk perikanan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan di setiap sekuen dalam rantai pasok untuk mencegah dan mengendalikan potensi bahaya terhadap kesehatan masyarakat yang bersifat foodborne. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

orcanews.id Orca News ID Official