Kejar Pencuri Ikan hingga ke Laut Pasifik, KKP Tangkap 2 Kapal Asing Filipina
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan Filipina yang beroperasi ilegal di perairan Indonesia. Modus mereka menggunakan alat tangkap yang melanggar aturan dan merugikan nelayan lokal.

ORCANEWS.ID - Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, tepatnya perairan utara Pulau Biak Papua, Jumat (9/5).
Terkait dengan hal tersebut, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kerja keras aparat pengawas Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang tak kenal lelah menjaga seluruh laut Indonesia, bahkan yang paling terluar di sekitar Pasifik. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberantas praktik illegal fishing demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia dan kesejahteraan nelayan.
Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, atau yang biasa disapa Ipunk, dalam jumpa pers di Biak dengan nada geram usai menyeret dua kapal ini masuk ke Dermaga BMJ, mengungkapkan identitas kedua kapal pencuri ikan, yaitu: FB TWIN J-04 (berbobot 130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (berbobot 116 GT).
Lebih mengejutkan lagi, seluruh awak kapal ternyata merupakan warga negara Filipina dan mereka sama sekali tidak memiliki izin untuk beroperasi di perairan Indonesia. Tak hanya itu, petugas juga menemukan tumpukan ikan tuna dan cakalang hasil curian di dalam kapal. Bahkan, ikan-ikan ini kebanyakan adalah baby tuna yang masih berukuran kecil, akibat alat tangkap yang mereka gunakan melanggar peraturan UU Kelautan dan Perikanan.
“Kapal YANREYD ini bertindak sebagai kapal pengangkut dengan muatan ikan curian sekitar 5 ton dan diawaki 7 orang. Sementara kapal TWIN J-04 yang bertugas menangkap, kedapatan membawa sekitar 10 kg cakalang dengan 25 orang di dalamnya, total yang kami tangkap sekitar 32 awak dari kedua kapal,” beber Ipunk.
Modus operandi kapal-kapal ini terbilang licik. Mereka menggunakan alat tangkap purse seine berukuran raksasa yang sangat efektif untuk “menyapu bersih” ikan tuna, tongkol, dan cakalang (TTC), bahkan tak segan menangkap anak-anak ikan (baby tuna).
Aksi ilegal ini jelas merugikan nelayan lokal Biak, termasuk masyarakat di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori. Lebih dari itu, potensi kerugian ekonomi negara akibat ulah para “perampok laut” ini sangat fantastis!
“Dari hasil operasi ini, kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai angka Rp 50,4 miliar. Bayangkan, mereka memiliki kapal pengangkut yang bisa bolak-balik mencuri ikan di wilayah kita,” ungkapnya.
Kasus ini akan ditindaklanjuti secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di PSDKP Biak.
Lebih lanjut, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menambahkan bahwa para pelaku ini sangat lihai, beroperasi di wilayah perbatasan dengan taktik “tabrak lari” untuk menghindari kejaran petugas. Mereka pintar keluar masuk perairan Indonesia, membuat petugas harus ekstra waspada.
“Saat ditangkap KP Hiu Macan 04, kapal TWIN J-04 baru saja memindahkan ikan hasil tangkapannya ke kapal pengangkut YANREYD,” timpal Saiful.
Lalu, Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, pun menjelaskan bahwa nakhoda kapal akan ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman pidananya pun tak main-main, sesuai dengan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, pelaku bisa mendekam di penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, KKP terus mengukuhkan dirinya sebagai benteng terakhir dalam melindungi kekayaan alam laut demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan nelayan lokal. Aksi ini mengingatkan bahwa laut adalah masa depan, dan masa depan itu harus dijaga dengan tegas dan penuh tanggung jawab.
What's Your Reaction?






