KKP Bergerak! 144 Ton Udang Vaname Impor Disegel, Jejak Impor PT BMI Dibongkar
ORCANEWS.ID - Sebanyak 144 ton udang impor menjadi perhatian setelah ditemukan berada di area sebuah perusahaan pengolahan hasil perikanan di Lamongan, Jawa Timur. Jumlah yang tidak sedikit itu kini berada di bawah pengawasan pemerintah setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah penyegelan.
Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di PT Bumi Menara Internusa (BMI), Kabupaten Lamongan, pada Senin (21/9/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah tim pengawas menemukan komoditas impor tersebut di area perusahaan.
Di balik temuan itu, pemerintah kini sedang mencari jawaban atas sejumlah pertanyaan penting. Dari mana produk tersebut berasal? Bagaimana proses masuknya ke Indonesia? Untuk apa digunakan? Dan apakah seluruh rangkaian kegiatan tersebut telah berjalan sesuai ketentuan?
Penyegelan menjadi penanda bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada temuan fisik. KKP mulai menelusuri berbagai dokumen dan aktivitas perusahaan, termasuk rekam jejak impor, untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai asal-usul dan peruntukan komoditas tersebut.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, sebanyak 144 ton hasil perikanan yang ditemukan di lokasi telah disegel untuk kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“144 ton yang kami periksa ada di dalam dan telah kami segel. Ini akan kami tindak lanjuti untuk proses selanjutnya,” ujar Ipunk saat melakukan pemeriksaan di PT BMI, Lamongan.
Bagi aparat pengawasan, segel bukan sekadar tanda bahwa sebuah komoditas tidak boleh dipindahkan atau diperlakukan sebelum proses pemeriksaan selesai. Segel menjadi batas sementara, sembari pemerintah memastikan fakta dan bukti yang diperlukan.
Ipunk menegaskan, KKP masih mendalami berbagai informasi untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut berada dalam ranah administratif atau terdapat unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Ini masih kami dalami,” ujarnya.
Pengawasan dilakukan dengan menelusuri sejumlah ketentuan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, antara lain Pasal 66 C Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025.
Pengawasan Tak Berhenti di Laut
Selama ini, wajah pengawasan kelautan dan perikanan kerap identik dengan kapal patroli, laut lepas, wilayah perbatasan, atau operasi penangkapan ikan ilegal.
Namun, kasus di Lamongan memperlihatkan bahwa pengawasan memiliki wilayah yang jauh lebih luas.
Rantai pengawasan terus bergerak mengikuti perjalanan komoditas perikanan—dari pintu masuk, tempat penyimpanan, perusahaan pengolahan hingga peredarannya di pasar.
Karena itu, pemeriksaan terhadap PT BMI tidak hanya menyasar keberadaan fisik 144 ton komoditas tersebut. KKP juga menelusuri dokumen, aktivitas usaha, serta rekam jejak impor perusahaan.
Bahkan, dalam proses tersebut KKP melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melihat aspek lain yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
“Kami membawa tim dari pajak, Direktorat Jenderal Pajak. Artinya apa? Ini serius,” kata Ipunk
Keterlibatan lintas instansi memperlihatkan bahwa pemeriksaan diarahkan untuk melihat persoalan secara lebih menyeluruh, bukan semata-mata keberadaan produk impor di lokasi perusahaan.
Di Balik 144 Ton, Ada Pembudidaya Lokal
Persoalan produk impor pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang komoditas yang masuk ke Indonesia.
Di belakang hasil perikanan tersebut terdapat pembudidaya lokal yang menggantungkan penghidupan dari kolam-kolam budidaya. Ada biaya pakan, benih, tenaga kerja, pengelolaan kualitas air, risiko penyakit, investasi, hingga ketidakpastian harga ketika hasil panen masuk ke pasar.
Udang menjadi salah satu komoditas penting dalam perikanan budidaya Indonesia. Karena itu, dinamika pasokan dan pemasaran memiliki kaitan langsung dengan keberlangsungan usaha pembudidaya.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP TB Haeru Rahayu mengatakan pengawasan terhadap produk dari luar negeri juga berkaitan dengan upaya menjaga iklim usaha pembudidaya domestik.
Masuknya komoditas impor, menurut dia, perlu dikendalikan agar tidak menekan ruang pasar bagi hasil produksi pembudidaya dalam negeri.
Di titik inilah temuan 144 ton di Lamongan memiliki cerita yang lebih panjang. Ia tidak sekadar berbicara tentang jumlah barang yang disegel, tetapi juga menyentuh tata kelola perdagangan, kepatuhan terhadap regulasi, kepentingan industri, dan keberlanjutan usaha pembudidaya nasional.
Untuk sementara, komoditas tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan KKP.
Seluruh dokumen, data, serta riwayat kegiatan perusahaan masih ditelusuri sebelum pemerintah menentukan langkah hukum maupun administratif berikutnya.
Sebab, pengawasan perikanan tidak berhenti ketika kapal meninggalkan laut.
Ia mengikuti jejak komoditas hingga daratan memastikan setiap produk yang bergerak menuju pasar memiliki asal-usul yang jelas, proses yang tertib, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di Lamongan, 144 ton hasil perikanan itu kini memasuki babak pemeriksaan. Dari balik segel itulah, pemerintah mulai membuka satu per satu jejak yang menyertainya.
What's Your Reaction?