KKP Terjunkan 767 Petugas Pengawas Pantau Pelabuhan Perikanan

ORCANEWS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyiagakan sebanyak 767 pengawas perikanan. Petugas pengawas ini akan memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan perikanan di Tanah Air.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai dengan ketentuan pengenaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor penangkapan ikan pasca-produksi.
Selain itu, agar proses pendataan berjalan sesuai prosedur sehingga tidak ada yang dirugikan, baik dari sisi nelayan maupun negara.
"Ini untuk mencegah praktik kecurangan sehingga data yang masuk benar-benar akurat," ujar Ipunk dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
Ipunk menjelaskan pelabuhan perikanan merupakan jantung industri perikanan. Untuk mendukung hal tersebut, dia menilai harus ditopang strategi pengawasan yang terintegrasi melalui Sistem Pengawasan Terintegrasi dengan VTC (Vessel Traffic Center) di masing masing pelabuhan perikanan, Pengawasan melalui Pemantauan Kapal Perikanan Regional Monitoring Center (RMC), serta SDM Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K. Adapun peran PSDKP sendiri dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengelolaan pelabuhan pangkalan.
Ipunk menjelaskan pihaknya bertugas melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan untuk penerbitan Standar Laik Operasi (SLO). Selain itu, menganalisis dan memberi rekomendasi bongkar hasil tangkapan kapal perikanan, serta mengawasi pembongkaran dan penimbangan ikan hasil tangkapan kapal perikanan.
"Hingga saat ini, Ditjen PSDKP memiliki 767 Pengawas Perikanan yang berada di 14 Unit Pelaksana Teknis, mereka siap bertugas dan memastikan banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemungutan PNBP pasca produksi akan memberikan keadilan bagi nelayan. Trenggono optimis bahwa metode pasca produksi ini dapat memperbaiki banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan.
Untuk itu, pihaknya meminta pengawasan after fishing dapat dilakukan dengan ketat layaknya pengawasan before fishing, while fishing, dan post landing.
What's Your Reaction?






