Semakin Trengginas di Akhir Tahun, PSDKP Kembali Tangkap Tiga Kapal Malaysia

ORCANEWS.ID - Aparat Kapal Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dengan berhasil mengamankan 3 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal asal malaysia yang tengah beroperasi di perairan Selat Malaka, wilayah pengelolaan perikanan Indonesia (WPP-NRI 571). Kapal-kapal tersebut tidak hanya melanggar batas perairan, tetapi juga menggunakan alat tangkap terlarang.
Penangkapan ini sesuai instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) agar tak pandang bulu untuk memerangi praktik illegal fishing dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang ada.
Demikian disampaikan oleh Dirjen PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM saat konferensi pers di Dermaga Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3), Belawan Medan, Kamis (5/12/2024).
"Atensi Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono yang memastikan bahwa Laut Indonesia harus dijaga, karena ini adalah kedauatan NKRI. Apalagi sangat jelas arahan dari Presiden Prabowo agar KKP fokus mengedepankan ekonomi biru di sektor kelautan dan perikanan," ucap Ipunk (sapaan akrab Dirjen PSDKP).
Ipunk menuturkan, keberhasilan operasi ini membuktikan bahwa meski menjelang akhir tahun, kesiapsiagaan para komandan dan awak kapal pengawas tidak lengah untuk memberantas illegal fishing, sekaligus langkah tegas dalam menanggulangi praktek ilegal yang merugikan negara.
Perlu diketahui, ketiga kapal yang ditangkap masing-masing bernomor lambung KM PKFB 960 (49,80 GT), KM PKFB 1913 (68,56 GT), dan KM PKFB 1916 (69,07 GT), membawa hasil tangkapan ikan yang beragam. Kapal-kapal tersebut kedapatan memasuki perairan Indonesia sejauh 3 hingga 5 Nautical Mile, sebuah pelanggaran yang tak bisa ditolerir.
Dengan tindakan tegas ini, ujar Ipunk, diperkirakan kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp16.004.582.204.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya PSDKP untuk memberantas pencurian ikan, yang pada tahun 2024, telah berhasil mengamankan 212 kapal perikanan ilegal, termasuk 182 kapal ikan Indonesia ilegal (KII) dan 27 kapal ikan asing (KIA). Potensi kerugian negara yang berhasil dihindari setiap tahunnya diperkirakan mencapai hampir Rp3,5 triliun.
Kapal-kapal yang ditangkap kini dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut, menandakan bahwa Indonesia tak akan gentar dalam menjaga kekayaan lautnya demi kesejahteraan bangsa.
Akhirnya, Ipunk kembali menegaskan, kerja-kerja besar PSDKP sepanjang tahun 2024 ini, semata memastikan pedang aturan harus ditegakan guna mengawal keberhasilan kebijakan ekonomi biru.
What's Your Reaction?






