Tak Ada Ampun! Kapal Filipina Dibekuk di Laut Indonesia

ORCANEWS.ID - Ekonomi Biru yang digaungkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, bukan sekadar konsep indah di atas kertas. Ia menuntut aksi nyata.
Penangkapan pump boat Filipina baru-baru ini adalah bentuk nyata bahwa laut Indonesia dijaga, dipertahankan, dan diperlakukan sebagai sumber kehidupan, bukan medan pencurian. Dari pusat hingga perbatasan, dari nelayan hingga pengawas, satu suara menggema: tidak ada ampun bagi pencuri ikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna bersama Satuan Pengawasan SDKP Talaud melakukan penangkapan kapal ikan jenis pump boat berbendera negara Filipina bersama tiga orang pengawak asal negara yang sama, yang diduga melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Sulawesi, tepatnya di perairan laut utara Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (11/4/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono pun mengapresiasi Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Marthin Yermias Luhulima yang memimpin operasi dengan penuh gagah berani.
Langkah gesit Capt Marthin yang di dukung oleh Korsatwas SDKP Talaud Pitron Maalua, Katimja Intelijen dan Pengawasan SDKP Canisius J. Matei, dan sejumlah personel yang menggunakan speedboat pengawasan Napoleon 17 pun berhasil mengamankan kapal asal Filipina itu.
"Armada pengawasan kami, speedboat Napoleon 17, di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna berhasil mengamankan satu unit kapal ikan jenis pump boat dengan nama M/BCA CHRISTIAN JAME, asal Filipina yang menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia," ungkap Ipunk (sapaan akrab Dirjen PSDKP).
Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kapal jenis pump boat ini tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia, dan ditemukan tangkapan ikan tuna. Kapal ini diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.
"Kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia, jenisnya pump boat, alat tangkap hand line dengan target tangkapan tuna, dan ini termasuk salah satu ikan dengan nilai ekonomis yang tinggi," terangnya.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna bersama PSDKP Talaud dalam konferensi pers yang turut dihadiri Sekretaris Dinas Perikanan Julianto Parauba menyampaikan bahwa penangkapan satu kapal ini didukung informasi intelijen dan nelayan setempat yang melaporkan adanya kapal asal Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan 716, Laut Sulawesi, yang memang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.
"Kami menerima laporan dari nelayan, ada kapal ikan Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah Indonesia. Informasi ini kami tindak lanjuti dengan menggelar operasi pengawasan," ungkap Marthin.
Lanjutnya, kapal, pengawak, beserta barang bukti lainnya saat ini telah diamankan di Satwas PSDKP Talaud guna proses hukum lebih lanjut.
Penindakan ini berdasarkan Pasal 92 Jo. Pasal 26 Undang-Undang RI Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, yang kemudian diperbarui sebagaimana terakhir diubah melalui UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Untuk kronologi kejadian, pada Jumat kemarin, sekitar pukul 13.30 WITA, pihaknya melakukan pengawasan rutin di sekitaran Laut Sulawesi. Lewat giat tersebut ditemukan satu unit pump boat berbendera negara Filipina, beserta pengawak berkewarganegaraan sama yang tidak bisa berbahasa Indonesia.
"Kita di sini, di Talaud, karena potensi pelanggarannya cukup besar, maka kita sebagai pengawas perikanan dan kelautan—PSDKP harus selalu sigap. Karena wilayah perbatasan ini rawan dengan potensi pencurian ikan. Pencurian ikan sangat merugikan, dan PSDKP tidak akan mentoleransi terkait illegal fishing tersebut," tegasnya.
Adapun nama-nama terduga pelaku tindak pidana perikanan illegal fishing asal negara tetangga Filipina masing-masing berinisial DG alias Danny (nahkoda, 52 tahun), FE alias Fernando (ABK, 59 tahun), dan BA alias Brando.
What's Your Reaction?






