Revisi UU TNI dan Masa Depan Ditjen PSDKP

Mar 20, 2025 - 10:11
Mar 20, 2025 - 11:39
 0
Revisi UU TNI dan Masa Depan Ditjen PSDKP

ORCANEWS.ID - Sepekan ini kita dihangatkan dengan masifnya pemberitaan mengenai Revisi Undang Undangan Nomor  34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pembahasan RUU yang menjadi inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas Tahun 2025 terkesan melaju dengan ekspres, laksana kereta cepat Whoosh. Bahkan diakhir pekanpun dibahas secara maraton oleh Komisi I DPR RI dan Pemerintah.

Dalam RUU ini memang sangat menarik, karena mengacu pada pasal 47 (1) yang beredar di media, bahwa terdapat penambahan kementerian/lembaga yang nantinya menjadi tempat penugasan/karir dari prajurit TNI yang masih aktif. Kementerian/Lembaga tersebut adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, menjadi salah satu K/L yang akan menjadi penugasan bagi Prajurit TNI aktif. Unit kerja yang paling mendekati dengan dunia kemiliteran adalah Direktorat Jenderal PSDKP, bahkan sepanjang terbentuk tahun 1999, pucuk pimpinan tertinggi diisi oleh prajurit aktif atau pensiunan TNI. Namun sejak tahun lalu pimpinan Ditjen PSDKP dikomandoi salah satu putra terbaik Ditjen PSDKP, yang meniti karir dari bawah.

Keputusan politik untuk menjadikan KKP sebagai instansi karir bagi prajurit aktif dapat membawa dampak positif dalam penguatan pengawasan di laut, tetapi juga berpotensi menimbulkan tantangan serius terhadap tata kelola kelembagaan, profesionalisme ASN, serta efektivitas pengawasan sumber daya sebagai garda terdepan menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Fokus tulisan ini adalah tantangan Ditjen PSDKP kedepan.

Untung dan Rugi TNI Aktif di KKP (Ditjen PSDKP)

Masuknya TNI pada Ditjen PSDKP dapat memberikan keuntungan. Pertama memudahkan koordinasi dalam mengatasi permasalahan pelanggaran di laut (illegal fishing, tata ruang laut, penyelundupan dll). Koordinasi merupakan kata yang sangat mudah diucapkan namun terkadang ego sektoral masih menjadi sumbatan. Kedua penguatan struktur dalam penugasan melalui sistem komando sehingga dapat merespon dengan cepat pelanggaran yang terjadi di laut. Ketiga, peningkatan kapasitas teknis intelelijen dan operasi pengawasan di laut.

Namun terdapat kekhawatiran juga dengan masuknya TNI aktif dalam pelaksanaan tugas Ditjen PSDKP yakni, Pertama, Penerapan paradigma militer dalam  penegakkan hukum terhadap pelanggaran sektor kelautan dan perikanan. PSDKP adalah institusi sipil dengan kewenangan penegakan hukum, bukan institusi pertahanan. Jika terlalu banyak jabatan diisi oleh perwira aktif TNI, akan ada risiko pergeseran fokus dari pendekatan keberlanjutan dan tata kelola perikanan ke pendekatan keamanan dan ketertiban, padahal secara koordinasi tingkat nasional KKP berada di bawah Kemenko Pangan, bukan Kemenkopolkam. Kedua Potensi terhambatnya karir ASN Ditjen PSDKP.

Pola karir ASN yang selama telah terbentuk, akan terancam jika banyak posisi strategis ditempati oleh TNI aktif, sehingga semangat meritokrasi dan profesionalisme dalam birokrasi menjadi melemah. ASN yang telah lama mengabdi di PSDKP dapat kehilangan kesempatan karena pos-pos yang ada diisi oleh perwira aktif TNI yang masuk ke dalam sistem. Ketiga, ketidakcocokan budaya kerja militer-sipil. TNI memiliki budaya kerja berbasis komando (top-down), sedangkan KKP lebih mengedepankan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai instansi. Jika tidak ada mekanisme adaptasi yang baik, gesekan dalam manajemen internal bisa terjadi.

Ditjen PSDKP-KKP harus menyiapkan diri sebaik-baiknya, manakala RUU disahkan, beberapa kebijakan dapat ditempuh untuk mempersiapan dan meningkatkan kapasitas organisasi Ditjen PSDKP.

 Pembatasan Jabatan yang Dapat Diisi oleh Perwira TNI

Perwira aktif TNI sebaiknya hanya ditempatkan di jabatan yang berkaitan langsung dengan koordinasi untuk efektifitas operasi penegakkan hukum di laut, atau sebatas menjadi Laisson Officer (LO). Jabatan teknis dan kebijakan strategis tetap harus dipegang oleh ASN profesional yang memahami regulasi sektor kelautan dan perikanan.

Model ini sudah diterapkan di beberapa negara, seperti Jepang, di mana aparat pertahanan bekerja sebagai mitra, bukan sebagai pengambil kebijakan utama dalam pengelolaan sumber daya perikanan.

Peningkatan Kompetensi ASN PSDKP untuk Menjaga Profesionalisme

KKP harus memperkuat kompetensi SDM internal, agar ASN tetap mampu bersaing dengan perwira TNI yang masuk ke dalam struktur organisasi. Pelatihan dalam bidang intelijen bidang kelautan dan perikanan, hukum internasional, dan strategi keamanan laut perlu diberikan kepada ASN untuk meningkatkan daya saing mereka.  Aparat Ditjen PSDKP juga harus melek teknologi dan menggunakan analisis big data, artificial intelligent dan kemampuan dalam penyidikan skala besar dan sulit. Model seperti ini sudah diterapkan di Australia, di mana personel sipil di Australian Fisheries Management Authority (AFMA) diberikan pelatihan lanjutan agar tetap kompetitif di sektor pengawasan perikanan.

 Penguatan Budaya Kerja

Implementasi ASN BerAkhlak serta PSDKP Pantang Tercela menjadi landasan kuat bagi ASN Ditjen PSDKP sebagai panduan dalam moral, etika, berorganisasi dan melaksanakan tugas.

Penguatan Civil-Military Collaboration (CMC) dalam Pengawasan SDKP

Konsep hybrid leadership perlu diterapkan agar sinergi antara kepemimpinan sipil dan militer bisa berjalan secara seimbang. Kolaborasi ini harus memastikan bahwa keberlanjutan dan keseimbangan ekologi dan ekonomi menjadi prioritas utama, bukan hanya aspek keamanan dan pertahanan semata.

Epilog

RUU TNI yang memungkinkan perwira aktif masuk ke dalam Ditjen PSDKP adalah sebuah kebijakan dengan dampak strategis besar. Jika tidak dikendalikan dengan baik, akan ada potensi perubahan arah kebijakan, ketimpangan dalam jalur karir ASN. Melalui penerapan model kepemimpinan hybrid, kebijakan ini bisa diarahkan untuk menciptakan sinergi optimal antara keamanan dan keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan.

Jalan tengah yang bijak bukanlah sekadar menerima atau menolak kebijakan ini, tetapi bagaimana kita dapat menyesuaikan regulasi agar tetap mendukung efektivitas pengawasan kelautan dan perikanan tanpa kehilangan profesionalisme. ASN Ditjen PSDKP harus berkompeten dan siap serta Pantang Tercela!

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Sunaryo Perencana, Pemerhati Kebijakan Publik dan Goweser