Tertibkan Rumpon Ilegal, KKP Tindak Tegas Kapal Asing Pencuri Ikan
KKP berhasil menangkap kapal ilegal Filipina, menertibkan rumpon asing di Papua, dan menggagalkan penyelundupan telur penyu, menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

ORCANEWS.ID - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (18/6), Dirjen PSDKP Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., mengungkapkan sejumlah operasi besar yang sukses dilakukan timnya. Mulai dari penangkapan kapal asing ilegal, penertiban puluhan rumpon liar, hingga penggagalan penyelundupan telur penyu ke luar negeri.
Penangkapan ini menjadi sinyal tegas dari Menteri KKP bahwa laut Indonesia harus dijaga. Tidak ada kompromi terhadap pelaku illegal fishing. Menjaga kekayaan laut berarti menjaga kedaulatan negara. Oleh karena itu, KKP terus bekerja tanpa lelah untuk memastikan setiap jengkal laut Indonesia terlindungi dari aksi pencurian ikan.
Sorotan utama tertuju pada penangkapan dua kapal berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi, yakni FB. ANNIE GRACE (65,22 GT) dengan 15 ABK dan kapal pendukung LPI-2 (31 GT) dengan dua ABK. Keduanya tertangkap beroperasi tanpa izin di perairan Indonesia, setelah aksi kejar-kejaran dengan KP Hiu Macan Tutul 01 pada Selasa, 16 Juni 2025.
"Atensi Menteri KKP, Bapak Sakti Wahyu Trenggono bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal fishing. Penangkapan ini berkat laporan masyarakat dan kesigapan petugas di lapangan," ujar Ipunk, sapaan akrab Dirjen PSDKP.
Tak hanya kapal, PSDKP juga berhasil menertibkan 21 rumpon ilegal di perairan Papua. Alat tangkap ilegal itu diduga dipasang oleh nelayan asing dan mengganggu jalur migrasi ikan, serta merugikan nelayan lokal.
“Kita tidak akan membiarkan laut Indonesia jadi tempat operasi asing secara semena-mena. Rumpon liar ini merusak ekosistem dan melemahkan nelayan kita sendiri,” tegas Ipunk.
Dari dua operasi laut tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian lebih dari Rp48 miliar, yakni Rp31,6 miliar dari kapal ilegal dan Rp16,8 miliar dari rumpon ilegal. Jika ditotal sejak awal 2025, nilai kerugian negara akibat praktik penangkapan ikan ilegal yang berhasil digagalkan mencapai Rp1,035 triliun.
Di sisi lain, pengawasan darat juga tak kalah ketat. Di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kalimantan Barat, tim gabungan dari Stasiun PSDKP Pontianak dan Balai Karantina menggagalkan penyelundupan 1.950 butir telur penyu yang hendak dikirim ke Malaysia melalui kapal Tol Laut dari Pulau Tambelan, Kepri. Nilai telur penyu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp29,25 juta.
“Telur penyu adalah satwa dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. Upaya penyelundupan seperti ini jelas merugikan dan melanggar hukum internasional,” kata Ipunk.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam menjaga laut Indonesia. “Kami akan terus bergerak cepat dan tegas. Kedaulatan laut Indonesia adalah harga mati,” tutupnya.
What's Your Reaction?






