PSDKP: Negara Tegas Atur Pemanfaatan Ruang Laut
PSDKP Batam tegas menegakkan aturan PKKPRL sebagai wujud negara mengatur ruang laut, dengan penyegelan aktivitas tanpa izin dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan.

ORCANEWS.ID - Kepala Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Samuel Sandi Rundupadang, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) adalah bukti nyata kehadiran negara dalam mengatur pemanfaatan ruang laut. Setiap pelaku usaha yang menggunakan ruang laut wajib mengantongi izin PKKPRL guna memastikan aktivitasnya sesuai aturan dan tidak merusak ekosistem perikanan yang ada.
“Setiap pelaku usaha memanfaatkan ruang laut wajib dilengkapi PKKPRL untuk memastikan negara hadir mengatur ruang laut,” ujarnya tegas di Batam, Selasa (21/5).
Arahan Dirjen PSDKP
Samuel menjelaskan, arahan dari Dirjen PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, menekankan bahwa negara harus memastikan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai regulasi sehingga keberlanjutan ekosistem laut tetap terjaga.
PKKPRL adalah izin dasar yang wajib dimiliki karena ruang laut bukan hak milik pribadi, melainkan dikelola negara. Mereka yang tidak memiliki PKKPRL akan ditindak tegas, termasuk penyegelan lokasi usaha.
Sepanjang 2025, PSDKP Batam mencatat sudah melakukan empat kali penyegelan aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL, yakni dua di Anambas, satu di Lingga, dan satu di Batam. Jika dibandingkan tahun 2024, jumlah penyegelan mencapai 23 kasus di wilayah kerja PSDKP Batam yang mencakup Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung.
Meski kesadaran pelaku usaha untuk mengurus PKKPRL sudah cukup baik, masih ada beberapa yang belum mengetahui kewajiban ini, terutama pelaku yang memiliki izin lama sebelum aturan terbaru diterbitkan.
Samuel menegaskan, “Jauh sebelum melakukan kegiatan mereka sudah urus PKKPRL karena izin dasar. Namun bagi yang sudah beraktivitas tanpa izin, kami lakukan sosialisasi dan penegakan aturan.”
Bagi yang sudah beraktivitas tanpa izin, PSDKP memberikan sanksi administratif dan melakukan pengawasan ketat. Pengawasan melibatkan peran aktif masyarakat yang dilibatkan dalam memberikan informasi kepada petugas.
Selain itu, PSDKP juga mengandalkan pengamatan citra satelit untuk mendeteksi kegiatan yang tidak berizin dan segera menindaklanjutinya. “Pelibatan masyarakat sangat penting dalam pengawasan,” jelas Samuel.
Jenis usaha yang wajib mengantongi PKKPRL meliputi aktivitas yang memanfaatkan ruang laut lebih dari 30 hari, seperti terminal khusus, reklamasi, resort, dan kelong.
"Penerapan ketat ini, negara menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut bukan hanya soal perizinan, melainkan juga perlindungan ekosistem dan kepastian hukum demi masa depan laut Indonesia yang berkelanjutan," pungkasnya.
What's Your Reaction?






