Dirjen PSDKP: Ultimum Remedium untuk keberlanjutan Usaha dan Sumber Daya

May 14, 2025 - 06:39
May 17, 2025 - 06:47
 0
Dirjen PSDKP: Ultimum Remedium untuk keberlanjutan Usaha dan Sumber Daya

ORCANEWS.ID - Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perikanan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki aturan perizinan dan regulasi di sektor kelautan dan perikanan. Aturan baru ini menegaskan penerapan prinsip ultimum remedium, yang mengutamakan sanksi administratif sebelum tindakan pidana, sebagai strategi penegakan hukum yang lebih humanis dan efektif.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono (ipunk), dalam Forum Koordinasi Pemangku Kepentingan bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi dalam Mewujudkan Ekonomi Biru Menuju Indonesia Emas 2045” di Jakarta, Rabu, (14/05). 

Ipunk menegaskan, paradigma penegakan hukum di sektor kelautan kini bergeser ke arah pendekatan preventif dan kolaboratif, mendukung keberlanjutan ekonomi biru. Langkah ini diharapkan memperkuat pengelolaan sumber daya laut sekaligus menjaga ekosistem agar tetap lestari, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

"Prinsip ultimum remedium melalui penerapan sanksi administratif mampu wujudkan keadilan restoratif (restorative justice) di sektor kelautan dan perikanan. Perlu diketahui juga, denda yang dibayarkan pun langsung ke Kementrian Keuangan  sesuai kode billing yg diterbitkan," ujarnya.

Senada dengan itu, Direktur Pemantauan Operasi Armada (POA), Saiful Umam menekankan perihal penerapan pidana yang menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjerat korporasi. Sebab yang sering tertangkap pidana adalah pelaku yang bertindak di lapangan atau nahkoda, bukan pemilik usaha. Sementara dalam penerapan sanksi administratif, pihak yang dikenakan sanksi adalah pemilik usaha.

Selain itu, dari pengenaan sanksi administratif berupa denda yang langsung dikenakan kepada pelaku usaha diharapkan lebih mendatangkan keadilan dan efek jera.

Saiful  menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir penerapan prinsip ini ternyata memberi manfaat ganda. Tidak hanya memberikan kemudahan dan keadilan bagi pelaku usaha, tapi juga membantu menjaga kelestarian sumber daya laut agar usaha di sektor ini bisa berkelanjutan.

Namun, Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara pidana di bidang kelautan dan perikanan tetap berlaku dan sangat penting terutama jika pelanggaran yang terjadi berdampak pada aspek K3L, yaitu kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan. Artinya, jika ada tindakan yang membahayakan atau merusak aspek tersebut, sanksi pidana harus ditegakkan dengan tegas.

Dengan kata lain, perubahan paradigma ini dibuat untuk memberikan ruang agar pelaku usaha tetap bisa tumbuh dan berkembang, namun dengan tetap memperhatikan efek jera melalui sanksi administratif yang diterapkan.

“Demi menciptakan keadilan dan suasana kondusif bagi dunia usaha di bidang kelautan dan perikanan, kami terus berupaya melakukan yang terbaik," tutup Saiful.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

orcanews.id Orca News ID Official