KKP Hentikan Sementara Operasional Resor Milik WNA di Pulau Maratua Kaltim
ORCANEWS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional resor di kawasan wisata Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Maratua merupakan salah satu pulau kecil terluar dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).
Penghentian sementara operasional pembangunan fasilitas resor ini dilakukan karena tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Aksi tegas terhadap usaha dengan penanaman modal asing dari China ini langsung dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada Jumat 10 April kemarin.
Ipunk menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada, tanpa terkecuali, termasuk pemanfaatan oleh pihak asing.
"Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, sehingga akan ada keseimbangan dalam pemanfaatan baik ekonomi maupun ekologinya,” ungkap Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Sabtu (11/4).
Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bentuk keseriusan KKP untuk menjaga masa depan sumber daya laut dan pesisir Indonesia.
Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, aktivitas PT. SDR diduga kuat melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang memanfaatkan ruang laut diwajibkan memiliki PKKPRL.
Terlebih lagi dengan status dan keistimewaan yang dimiliki Pulau Maratua, kegiatan wisata bahari juga memerlukan perizinan berusaha wisata bahari dari KKP sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selanjutnya, setelah penghentian sementara kegiatan ini, Ditjen PSDKP melalui Polsus Kelautan Stasiun PSDKP Tarakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengenaan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Upaya tegas Ditjen PSDKP sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan bahwa ekologi adalah panglima dalam tata kelola laut Indonesia. KKP tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk aktivitas pemanfaatan ruang laut yang merusak lingkungan laut. Pertumbuhan ekonomi sektor kelautan dan perikanan harus dibarengi dengan kelestarian lingkungan beserta ekosistemnya, agar laut kita tetap sehat dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.
What's Your Reaction?