KKP Lakukan Penertiban Kapal yang Beroperasi Tanpa Sesuai DPI

Dec 3, 2024 - 12:50
 0
KKP Lakukan Penertiban Kapal yang Beroperasi Tanpa Sesuai DPI

ORCANEWS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mengamankan dua kapal ikan Indonesia (KII) yang terjaring dalam operasi pengawasan yang tak terduga. kapal-kapal diketahui beroperasi di luar daerah penangkapan ikan yang telah ditentukan (DPI) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572, yang mencakup perairan barat Aceh Besar.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) bukanlah hal yang mudah. Namun, dengan merujuk pada pengelolaan perikanan yang sukses di negara-negara maju, Trenggono percaya bahwa kebijakan ini adalah langkah yang tepat bagi Indonesia, untuk mewujudkan kelestarian laut yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Sementara itu, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM selaku Direktur Jenderal PSDKP, mengungkapkan langkah tegas ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menyukseskan kebijakan PIT berbasis kuota, yang ditujukan untuk mengatur agar aktivitas perikanan senantiasa berimbang dan terukur.

"Tanpa pengawasan yang ketat, kita bisa menghadapi bahaya penangkapan ikan yang berlebih, yang bisa mengancam keberlanjutan sumber daya laut kita," ujar Dirjen PSDKP yang kerap disapa Ipunk dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan pengaturan zona penangkapan ikan merupakan langkah strategis yang sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan keberlanjutan ekosistem laut. Dengan adanya pembagian zona, setiap area perairan bisa dikelola sesuai dengan kondisi ekologis dan potensi sumber daya ikan yang ada. 

Hal ini mencegah overfishing atau penangkapan ikan secara berlebihan yang dapat merusak populasi ikan dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut. Zona penangkapan juga memungkinkan pemantauan dan pengawasan yang lebih terstruktur, sehingga pengelolaan perikanan bisa lebih efisien dan terarah.

Kemudian, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, turut mengonfirmasi bahwa Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu 12 berhasil menahan KM HF dan KM BD 8. Kedua kapal tersebut, masing-masing berukuran 60 GT dan 30 GT, ditemukan sedang menangkap ikan di luar zona yang diizinkan, yakni lebih dari 12 mil dari pulau Bunta, Aceh, jauh melampaui batas wilayah penangkapan yang seharusnya berada di dalam jarak 12 mil laut.

KM HF, dengan muatan sekitar 5.000 kg ikan, dan KM BD 8 yang mengangkut sekitar 800 kg ikan, meskipun memiliki izin dari Pemerintah Aceh, jelas melanggar ketentuan yang mengatur bahwa kapal dengan izin dari pemerintah daerah hanya diperkenankan beroperasi di laut hingga 12 mil dari garis pantai. Adapun untuk operasi di luar wilayah tersebut, izin harus diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

Sahono menambahkan bahwa langkah penertiban ini juga berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menetapkan kewenangan penerbitan izin bagi kapal dengan ukuran sampai 60 GT berada di tangan pemerintah daerah. Sementara untuk kapal yang beroperasi lebih jauh, izin diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ke depannya, kedua kapal yang terjaring akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, mencegah overfishing, dan memastikan agar kebijakan PIT yang dicanangkan oleh pemerintah berjalan sesuai rencana.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

orcanews.id Orca News ID Official