Pokmaswas Berdaya, SDKP Terjaga: Jalan Menuju Kemandirian Lewat Koperasi Merah Putih

ORCANEWS.ID - Pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan mensyaratkan partisipasi aktif masyarakat. Selama ini, pendekatan pembangunan yang top-down kerap mengabaikan konteks sosial-ekologis lokal. Food Agriculture Organization (FAO) melalui pendekatan rights-based menekankan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan yang tidak hanya dijamin haknya, tetapi juga diperkuat kapasitasnya agar mampu terlibat secara aktif dalam menciptakan tata kelola sektor kelautan dan perikanan yang adil dan berkelanjutan.
Pelibatan peran masyarakat dalam pengawasan SDKP dilakukan melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
Pokmaswas merupakan ujung tombak pengawasan dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia. Hingga tahun 2024, tercatat sebanyak 1.265 Pokmaswas aktif tersebar di seluruh wilayah Indonesia (Dit. POA, 2024).
Pokmaswas berperan penting sebagai bagian dari Integrated Surveillance System yang menjalankan prinsip 3M: Melihat, Mendengar, dan Melaporkan berbagai indikasi pelanggaran bidang kelautan dan perikanan yang terjadi di wilayah perairannya.
Pokmaswas juga berfungsi sebagai agen penyebar informasi hukum dan regulasi bidang pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP). Pembinaan terhadap Pokmaswas dilakukan secara kolaboratif oleh Ditjen PSDKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Kontribusi nyata Pokmaswas terlihat dari banyaknya kasus pelanggaran yang berhasil diidentifikasi berkat laporan masyarakat, serta tingginya partisipasi mereka dalam kegiatan penyadartahuan.
Meski memiliki peran strategis, Pokmaswas menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Banyak anggotanya yang masih berada dalam kondisi kurang sejahtera dan belum memiliki perlindungan sosial yang memadai. Tidak jarang, mereka mendapat tekanan atau intimidasi dari sesama nelayan karena dianggap "berpihak" pada aparat penegak hukum.
Selain itu, dukungan ekonomi dan insentif dari pemerintah pusat maupun daerah masih terbatas. Akses permodalan hampir tidak tersedia, dan mereka belum sepenuhnya menjadi prioritas dalam skema bantuan serta program beasiswa bagi anak-anak pelaku usaha utama. Selain itu masih terbatasnya dukungan penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk membantu tugas pengawasan.Kondisi ini dapat melemahkan semangat dan keberlanjutan peran Pokmaswas di masa mendatang.
UPAYA MENINGKATKAN PERAN DAN PEMBERDAYAAN POKMASWAS
Guna menjawab berbagai tantangan tersebut, pemerintah perlu melakukan reformasi struktural dan kebijakan untuk memperkuat posisi dan keberlanjutan Pokmaswas melalui beberapa langkah strategis:
- Revisi Kepmen KP Nomor 58 Tahun 2001, yang sudah tidak lagi relevan dengan dinamika pengawasan saat ini. Aturan tersebut perlu diperbaharui agar mencakup pemberdayaan, perlindungan hukum, serta tata kelola partisipatif.
- Penguatan sistem informasi pelaporan, dengan membangun platform digital berbasis geo-tagging dan pelaporan real-time, yang terintegrasi langsung dengan pengawas kelautan/perikanan dan petugas Ditjen PSDKP.
- Bantuan permodalan bagi Pokmaswas untuk mendukung aktivitas ekonomi produktif, termasuk penyediaan alat bantu pengawasan dan kegiatan usaha berbasis komunitas.
- Prioritas bantuan bidang kelautan dan perikanan, termasuk pemberian beasiswa bagi anak-anak anggota Pokmaswas, sebagai bentuk afirmasi atas peran mereka dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.
- Pengembangan model kelembagaan dan sistem pembinaan Pokmaswas secara berjenjang dan sistematis, dari pusat hingga daerah, dengan pendekatan berbasis wilayah dan kearifan lokal.
KOPERASI MERAH PUTIH: TRANSFORMASI EKONOMI DAN KELEMBAGAAN UNTUK POKMASWAS
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah membuka ruang transformatif dalam penguatan ekonomi komunitas berbasis desa dan pesisir. Instruksi Presiden tersebut secara eksplisit menempatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai salah satu dari 18 kementerian/lembaga yang wajib bersinergi dalam mendorong terbentuknya 80.000 koperasi sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan, pemerataan ekonomi desa, serta kemandirian masyarakat.
Dalam konteks kelautan dan perikanan, peran KKP sangat krusial karena menyentuh langsung basis produksi dan kelompok rentan yang selama ini berada dalam pusaran ketidakstabilan ekonomi, termasuk Pokmaswas. Dengan kerangka hukum yang lebih adaptif dan arahan presiden yang bersifat instruktif, KKP tidak hanya bertanggung jawab dalam pembinaan teknis perikanan, tetapi juga dalam pemberdayaan kelembagaan ekonomi komunitas pesisir melalui koperasi modern.
Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi lembaga strategis bagi Pokmaswas dalam mengatasi persoalan klasik seperti keterbatasan permodalan, rendahnya akses pasar, dan lemahnya posisi tawar dalam rantai nilai perikanan. Melalui dukungan KKP, koperasi yang berbasis komunitas pengawas ini dapat diarahkan menjadi wadah multi-pihak yang mengintegrasikan fungsi ekonomi, sosial, dan pengawasan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Peran KKP meliputi fasilitasi legalitas koperasi, pendampingan kelembagaan, pelatihan kewirausahaan, serta koneksi ke skema pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), dana hibah, hingga pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain itu, dengan adanya dukungan pemerintah pusat dan daerah yang dapat memanfaatkan APBN, APBD, dan dana desa, koperasi ini memiliki peluang menjadi model ekonomi lokal yang resilien, berbasis komunitas, dan selaras dengan prinsip ekonomi biru. Dengan demikian, inisiatif pembentukan koperasi ini tidak hanya menjawab tantangan ekonomi Pokmaswas, tetapi juga memperkuat posisi KKP sebagai katalisator transformasi pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Pembentukan Koperasi Merah Putih oleh Pokmaswas merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan sosial-ekonomi. “Merah Putih” merepresentasikan semangat nasionalisme dan kemandirian, sekaligus menegaskan identitas Pokmaswas sebagai ujung tombak pengawasan SDKP. Inisiatif ini mentransformasi Pokmaswas dari peran tradisional sebagai voluntary watchdog menjadi sustainable guardian yang berdaya secara ekonomi dan berperan aktif dalam menjaga serta memulihkan ekosistem kelautan dan perikanan, sekaligus menciptakan sumber penghidupan alternatif.
EPILOG
Peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi Pokmaswas membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada aspek ekologis, tetapi juga memberdayakan secara sosial dan ekonomi. FAO Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries (2015) menekankan pentingnya penguatan kapasitas komunitas masyarakat, termasuk akses terhadap sumber daya, hak pengelolaan, dan kelembagaan yang inklusif.
Kehadiran Koperasi Merah Putih sebagai entitas usaha milik komunitas menjadi instrumen strategis yang memungkinkan Pokmaswas bertransformasi dari sekadar pengawas sukarela menjadi pelaku ekonomi produktif yang adaptif, Melalui koperasi, masyarakat tidak hanya diberi ruang untuk menyuarakan pengawasan, tetapi juga untuk mengelola aset, mengakses pembiayaan, memperkuat jejaring usaha, dan ujungnya adalah kesejahteraan.
Melalui koperasi, rasa kebersamaan, persamaan, dan tolong menolong dapat ditumbuhkan. Jiwa koperasi adalah menolong diri sendiri secara bersama-sama (Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia).
What's Your Reaction?






