PSDKP Tarakan Sudah Tangani 5 Perkara Tindak Pidana Perikanan

ORCANEWS.ID - Hingga November 2024 Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sudah menangani 5 perkara tindak pidana di bidang perikanan. Diantaranya penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum, penangkapan ikan dengan bom, pemasukan ikan secara ilegal dan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan kapal asing.
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis Madea mengatakan, dari beberapa perkara yang ditangani oleh pihaknya, sudah ada perkara yang disidang dan putusannya sudah inkrah. "Dari awal tahun 2024 sudah ada proses penyidikan yang kita lakukan. Untuk perkaranya ada di beberapa wilayah, karena wilayah PSDKP Tarakan mencakup Kaltim, Kaltara dan Kalsel," katanya.
Diakui Johanis, untuk tindak pidana di bidang perikanan yang ditangani pihaknya di wilayah Kaltara diantaranya penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum dan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan kapal asing. Terkait kasus penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum, diungkap PSKDP Tarakan pada Juni lalu di Sungai Poala Satu, Kabupaten Bulungan.
Saat itu petugas menemukan barang bukti yang diamankan yaitu 2 aki 150 amp dan 120 amp,4 unit inverter penguat setrum, 2 tongkat setrum dan serok, 1 set kabel sepanjang 4 meter, 1 jaring penampung ikan, 2 head lamp, 2 liter bensin, serta hasil tangkapan di dua long boat 15 kilogram dan 18 kilogram. Aksi kedua pelaku pun Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pada Pasal 84 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 dengan dikenakan pidana kurungan 6 tahun dan denda Rp 1,2 miliar
Sementara kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan kapal asing diungkap PSKDP Tarakan pada 31 Oktober lalu. Saat itu kapal nelayan berbendera Malaysia diamankan di
Perairan Laut Sulawesi atau depan Perairan Bunyu. Satu nahkoda kapal yaitu RJ (37) dan 3 Anak Buah Kapal (ABK) yaitu KL (19), AG (32) dan SJ (48) turut diamankan petugas.
"Kapal ini kami hentik dengan jarak 41,6 mil dari Kota Tarakan dan 17,5 mul di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dari Perbatasan Indonesia-Malaysia," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut didapati memiliki dokumen lengkap asal Malaysia. Namun para ABK nya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Dari perkara tersebut diamankan 160 kg ikan hasil tangkapan, kapal, mesin kapal dan jiregen yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) turut diamankan."Dalam perkara ini para pelaku kita kenakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Pasal 92 dengan ancaman paling lama 8 tahun pidana denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya.
What's Your Reaction?






