Legalitas Ikan Hias, Kunci Keberlanjutan Ekosistem

Sesuai arahan Dirjen PSDKP Dr. Pung Nugroho Saksono. Bayu Y. Suharto, Kepala Stasiun PSDK Pontianak, mengajak pelaku usaha ikan hias di Kalimantan Barat untuk segera mengurus izin usaha demi menjaga keberlanjutan ekosistem perairan.

Apr 29, 2025 - 05:26
Apr 29, 2025 - 05:26
 0
Legalitas Ikan Hias, Kunci Keberlanjutan Ekosistem

ORCANEWS.ID - Di Kalimantan Barat, industri ikan hias berkembang pesat, namun sebuah tantangan besar mengintai keberlanjutannya. Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Pontianak, Bayu Y. Suharto,  mengungkapkan bahwa sekitar 800 dari 900 pelaku usaha ikan hias yang ada di wilayah tersebut beroperasi tanpa izin yang sah.

Hal ini, menurut Bayu, adalah dampak dari transisi kewenangan yang terjadi pada 2021, ketika Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) beralih ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Masih banyak pengusaha yang belum memahami regulasi baru ini. Akibatnya, mereka menjalankan usaha secara ilegal, yang tentu berdampak buruk terhadap keberlanjutan ekosistem perairan di Kalimantan Barat," ujar Bayu di Pontianak, Senin (28/04).

Ketidaktahuan ini menciptakan celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, yang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga merusak kelestarian spesies ikan yang ada di perairan Kalimantan Barat.

Sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah ini, Bayu mengungkapkan pentingnya kegiatan sosialisasi dan penyuluhan. 

"Pada 18 April 2025, kami mengadakan kegiatan untuk mendorong para pelaku usaha segera mengurus Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI)," tambahnya.

Kegiatan ini menjadi penting, terutama bagi mereka yang mengelola spesies ikan dilindungi, seperti arwana super red, yang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.

Bayu juga menekankan bahwa perdagangan ikan hias yang ilegal, terutama ekspor tanpa izin, dapat mengancam keberlanjutan spesies yang terancam punah. 

"Kami sangat serius dalam hal pengawasan ini. Pengawasan yang ketat akan memastikan bahwa perdagangan ikan hias dilakukan dengan mematuhi semua regulasi yang ada," katanya. 

Upaya ini juga sejalan dengan komitmen KKP untuk memperketat pengawasan terhadap perdagangan ikan hias, guna melindungi spesies ikan yang terancam punah dan menjaga kelestarian ekosistem perairan Kalimantan Barat.

Lebih lanjut, Bayu merujuk pada arahan dari Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, yang menyatakan bahwa pengawasan terhadap praktik ilegal menjadi prioritas utama. 

Menurut Ipunk (sapaan Dirjen PSDKP), ini bukan hanya soal mengatasi masalah perdagangan ilegal, tetapi juga untuk mendukung pelestarian spesies ikan endemik yang sangat bernilai.

"Pengawasan yang ketat dan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya legalitas usaha diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha ikan hias yang lebih berkelanjutan dan aman," ujar Ipunk. 

Dengan adanya langkah-langkah tersebut, para pelaku usaha tidak hanya akan memperoleh keuntungan, tetapi juga berperan aktif dalam pelestarian spesies ikan yang ada di perairan Kalimantan Barat.

Pada akhirnya, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengurangi praktik ilegal dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya legalitas dalam menjaga keberlanjutan ekosistem perikanan. Ini akan membantu memastikan bahwa industri ikan hias di Kalimantan Barat tidak hanya menguntungkan dalam jangka pendek, tetapi juga mendukung keberlanjutan ekosistem perairan untuk generasi yang akan datang.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

orcanews.id Orca News ID Official