KKP Bongkar Pelanggaran Pemanfaatan Air Laut

KKP ungkap dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut di Tarakan oleh PT. PRI tanpa izin yang sah. Perusahaan ini berpotensi dikenakan sanksi administratif atas ketidakpatuhan terhadap regulasi kelautan.

May 12, 2025 - 04:31
 0
KKP Bongkar Pelanggaran Pemanfaatan Air Laut

ORCANEWS.ID - Pelanggaran besar yang melibatkan pemanfaatan air laut selain untuk keperluan energi akhirnya terungkap di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, atau yang lebih akrab disapa Ipunk, melaporkan bahwa sebuah perusahaan besar di Tarakan, PT. PRI, diduga melanggar ketentuan terkait perizinan pemanfaatan air laut.

Dugaan ini muncul setelah hasil pengawasan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban administratif untuk mendapatkan izin yang sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Pemanfaatan air laut oleh PT. PRI, yang dilakukan melalui instalasi desalinasi untuk mendukung produksi bubur kertas (pulp) dan sebagai sistem pendinginan mesin, jelas melebihi kapasitas yang diperbolehkan tanpa izin yang sah.

Meskipun kegiatan ini hanya bertujuan sebagai penunjang industri, bukan kegiatan utama, KKP menegaskan bahwa perusahaan tetap harus melengkapi dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan.

 "Meskipun bukan kegiatan utama, pemanfaatan air laut untuk keperluan industri tetap memerlukan izin sesuai dengan KBLI 36002 yang mengatur penampungan dan penyaluran air baku," ujar Ipunk dengan tegas.

Dari hasil pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, terungkap bahwa kapasitas water intake PT. PRI mencapai 125.000 meter kubik per hari, yang jika dihitung setara dengan 1.446 liter per detik.

Angka ini jauh melampaui ambang batas yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, yang menetapkan bahwa pengambilan air laut yang melebihi kapasitas 50 liter per detik wajib melengkapi izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap ekosistem laut, terutama dengan pengambilan air laut yang jumlahnya sangat besar untuk proses produksi. Sistem desalinasi yang digunakan PT. PRI dapat mengancam keseimbangan lingkungan sekitar jika tidak dikelola dengan benar.

Tindakan ini bukan hanya mencerminkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang ada, tetapi juga menunjukkan adanya potensi kerugian besar bagi kelestarian lingkungan.

KKP pun bergerak cepat, melakukan analisa mendalam untuk mengevaluasi potensi pelanggaran yang terjadi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemanfaatan air laut.

Sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian sumber daya kelautan, PT. PRI kini terancam dikenakan sanksi administratif yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku industri lainnya.

Selain itu, tindakan ini menjadi bukti komitmen KKP dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya kelautan yang semakin meluas. KKP tidak hanya berfokus pada kegiatan perikanan, tetapi juga memastikan bahwa pemanfaatan air laut untuk tujuan industri tidak merusak ekosistem dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kementerian ini juga berperan penting dalam melindungi potensi sumber daya kelautan Indonesia yang sangat vital, baik untuk keberlanjutan ekonomi maupun ekosistem laut.

Ke depan, diharapkan pengawasan terhadap sektor industri yang memanfaatkan sumber daya kelautan semakin diperketat. KKP akan terus mengimbau agar perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di sektor ini dapat mematuhi semua aturan yang ada, demi menjaga keseimbangan antara perkembangan industri dan keberlanjutan lingkungan.

Penegakan hukum yang tegas, seperti yang dilakukan terhadap PT. PRI, menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa industri tidak mengabaikan tanggung jawab lingkungan mereka demi keuntungan semata.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

orcanews.id Orca News ID Official